Tugas


Tugas Pokok

Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI Angkatan Darat adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas-Tugas

Dalam PPPA TNI AD TA 2014 (No. 57 Tanggal 16 Desember 2013) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/57/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 disebutkan bahwa:
  1. Melaksanakan tugas TNI Matra Darat di bidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang, dengan prioritas:
    1. Meningkatkan kemampuan Intelijen dan pembinaan Teritorial untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan khususnya di daerah perbatasan, pulau terluar dan di daerah rawan konflik.
    2. Menyiapkan satuan-satuan operasional baik kekuatan terpusat maupun kekuatan kewilayahan khususnya di daerah rawan konflik, rawan separatis, perbatasan dan pulau-pulau terluar sesuai dengan eskalasi ancaman.
    3. Menyiapkan dan memelihara  kemampuan  operasional  Angkatan Darat yang profesional dengan cara meningkatkan pembinaan kekuatan satuan sehingga diperoleh kemantapan satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
    4. Menyiapkan satuan dalam rangka kerjasama Militer Internasional dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat dan melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
    5. Menyiapkan satuan operasional dalam rangka mengatasi pemberontak bersenjata, gerakan separatis bersenjata dan aksi terorisme.
    6. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintahan Asing yang sedang berada di Indonesia.
    7. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas perbantuan kepada Polri atas permintaan sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.
    8. Menyiapkan dan menyiagakan satuan dalam rangka tugas membantu pemerintah menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan serta pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
    9. Membantu tugas pemerintah di daerah melalui program Operasi Bakti TNI dan Karya Bakti TNI.
  2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan pulau-pulau terluar, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran, dengan prioritas:
    1. Menyiapkan satuan-satuan Angkatan Darat untuk melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan Papua-PNG, Kalimantan-Malaysia, NTT-RDTL dan pengamanan pulau-pulau terluar.
    2. Melanjutkan pembangunan fasilitas dan pengisian materiil serta bekal untuk satuan baru di wilayah rawan konflik dan perbatasan.
    3. Melanjutkan pemetaan wilayah daratan yang belum terpetakan, khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
    4. Melaksanakan kegiatan TMMD skala besar di wilayah perbatasan.
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan Matra Darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan Postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara Matra Darat, dengan prioritas:
    1. Pembangunan kekuatan TNI AD diarahkan agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah darat yang pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force/MEF).
    2. Menyiapkan kemampuan operasional TNI AD yang profesional dengan cara memelihara dan meningkatkan kemantapan satuan dalam rangka kesiapsiagaan operasional.
    3. Melanjutkan Reformasi Birokrasi di lingkungan internal TNI AD yang dilaksanakan secara konseptual, gradual, konstitusional dan berkelanjutan yang meliputi aspek doktrin, struktur, kultur dan mind set yang merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi TNI yang bermuara pada sasaran akhir Reformasi Birokrasi Nasional antara lain meningkatnya kualitas pelayanan publik (Public Servant).
    4. Meningkatkan profesionalisme melalui peningkatan kuantitas dan kualitas 10 komponen pendidikan dan latihan, diprioritaskan kepada penyempurnaan kurikulum pendidikan maupun materi dan metoda latihan yang menjamin terbentuknya profesionalisme, peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pelatih serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan dengan menitikberatkan kepada penajaman materi pelajaran/ pelatihan sehingga diperoleh pencapaian tujuan operasional pendidikan dan latihan secara efektif. Memaksimalkan program pendidikan dan latihan perwira TNI AD secara efektif dan efisien dengan mengedepankan proses belajar mengajar dan pelatihan yang interaktif serta konstruktif, guna menghasilkan perwira-perwira TNI AD yang handal dan profesional baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dengan menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan Teritorial yaitu:
    1. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta.
    2. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai Undang-Undang.
Banner